PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI...
Pasal 38
(1) BPKPD mempunyai tugas menghitung potensi pendapatan bersama-sama dengan SKPD. (2) SKPD wajib melaporkan potensi dan perubahan potenai pendapatan retribusi kepada Gubernur melalui Kepala BPKPD. (3) Penetapan target retribusi dilakukan dan dihitung bersama-sama antara SKPD dengan BPKPD dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.
- Ketentuan Pasal 39 ayat (7) diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
