PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LUWU PADA...
Pasal 9
BAB 3 — PROSEDUR DAN MEKANISME PELAKSANAAN
Sistem pembiayaan pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter bersumber dari: a. APBD; b. Bantuan Operasional Sekolah (BOS); c. kerja sama dengan dunia usaha; d. sumbangan dan/atau pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
