PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LUWU PADA...
Pasal 7
BAB 3 — PROSEDUR DAN MEKANISME PELAKSANAAN
(1) Penerapan Kurikulum Pendidikan Karakter dapat dilaksanakan melalui kegiatan praktik baik (best practice) pada berbagai kegiatan yang terintegrasi dalam pembelajaran dan/atau di luar pembelajaran sesuai program sekolah. (2) Satuan Pendidikan dapat mengembangkan kegiatan lain dengan tetap mengacu pada tujuan dan ruang lingkup Kurikulum Pendidikan Karakter.
