PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LUWU PADA...
Pasal 5
BAB 3 — PROSEDUR DAN MEKANISME PELAKSANAAN
(1) Bentuk pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan bersifat terintegrasi dalam kurikulum dan bukan merupakan mata pelajaran tersendiri. (2) Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter bersifat terintegrasi sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dalam kegiatan: a. intrakurikuler; b. kokurikuler; dan c. ekstrakurikuler.
