PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LUWU PADA...
Pasal 11
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Kepala Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Kurikulum Pendidikan Karakter kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas.
