PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN
Pasal 5
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup pelayanan publik meliputi: a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif.
(2) Sektor-sektor pelayanan publik pada ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pendidikan; b. Ketenagakerjaan; c. Perumahan; d. komunikasi dan informatika; e. lingkungan hidup; f. kesehatan; g. sosial; h. energi; i. perhubungan; j. energi dan sumber daya mineral; k. pariwisata, dan l. sektor lainnya yang berdasarkan peraturan perundangan- undangan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
