Pasal 45
BAB 10 — SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 16 ayat (1) huruf b, huruf e, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi.
(2) Jenis-jenis sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. penundaan kenaikan pangkat; d. penurunan pangkat; e. mutasi jabatan; f. pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu;
g. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan/atau h. pemberhentian tidak dengan hormat;
(3) Tata cara dan mekanisme penerapan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
