PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN
Pasal 32
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, diselenggarakan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat.
(2) Setiap informasi harus dapat diperoleh masyarakat dengan cara cepat, tepat, mudah dan sederhana.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi pelayanan publik, yang terdiri atas sistem informasi elektronik dan non elektronik, paling kurang meliputi:
a. profil Penyelenggara ; b. profil Pelaksana; c. standar pelayanan; d. Maklumat pelayanan; e. pengelolaan pengaduan; dan f. penilaian kinerja.
