Pasal 30
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Untuk mencapai kualitas pelayanan publik, diperlukan penilaian atas pendapat masyarakat melalui penyusunan survey kepuasan masyarakat. (2) Dasar pengukuran survey kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. prosedur pelayanan; b. persyaratan pelayanan; c. kejelasan petugas pelayanan; d. kedisiplinan petugas pelayanan; e. tanggungjawab petugas pelayanan; f. kemampuan petugas pelayanan; g. kecepatan pelayanan; h. keadilan mendapatkan pelayanan; i. kesopanan dan keramahan petugas; j. kewajaran biaya pelayanan; k. kepastian biaya pelayanan; l. kepastian jadwal pelayanan; m. kenyamanan lingkungan; dan n. keamanan pelayanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai langkah-langkah penyusunan indeks kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
