PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP
Tujuan penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah:
a. mewujudkan prinsip-prinsip tatakelola pemerintahan yang baik; b. mewujudkan kualitas pelayanan, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik dan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; c. mewujudkan kepastian hukum dan pemenuhan hak dalam melindungi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan; d. mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
