Pasal 21
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Masyarakat berhak: a. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan; b. mengetahui kebenaran substansi standar pelayanan; c. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan; d. mendapatkan jaminan kepastian hukum atas produk pelayanan; e. mendapatkan tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan; f. mendapatkan advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan; g. menyarankan kepada Pimpinan Penyelenggara dan/atau Pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; h. menyarankan kepada Pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; i. mengadukan Penyelenggara dan/atau Pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Pembina, Penyelenggara dan Ombudsman; j. menerima informasi yang terkait dengan pelayanan; dan
k. menggugat Penyelenggara dan Pelaksana yang dianggap merugikan, melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
