PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAYANAN PERIZINAN...
Pasal 7
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “jabatan fungsional” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam sesuatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
