PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAYANAN PERIZINAN...
Pasal 12
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Yang dimaksud dengan “berdasarkan kebutuhan” adalah kebutuhan berdasarkan jumlah dan jenis nama-nama jabatan fungsional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
