PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 33
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah ini sudah selesai selambat- lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
