PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 31
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua permohonan ijin pemasangan reklame yang sudah diajukan dan dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diproses sesuai ketentuan sebelumnya. (2) Semua ijin pemasangan reklame yang belum berakhir masa berlakunya pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa ijin pemasangan reklame tersebut.
