PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN...
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rukun Tetangga dan Rukun Warga didalam Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan segala peraturan pelaksanaannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi ;
(2) Pengurus RT dan RW yang ada pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan habis masa bhaktinya .
