PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT...
Pasal 2
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 13 Juni 2001 WALIKOTA MALANG H. S U Y I T N O Diundangkan di Malang Pada Tanggal : 10 Agustus 2001 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG MUHAMAD NUR, SH. MSi Pembina Utama Muda NIP. 510053502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2001 NOMOR 02/B Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM GATOT SETYO BUDI, SH P E M B I N A NIP. 510 065 263
