PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 5
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah merupakan jabatan struktural eselon IVa. (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Pelayanan Pajak Daerah merupakan jabatan struktural eselon IVb.
