PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 90
BAB 14 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Bupati melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; c. pendidikan dan pelatihan; dan d. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan mineral.
(3) Bupati bertanggung jawab melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP dan IPR.
