PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 88
BAB 13 — PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pemegang IUP atau IPR yang telah melaksanakan penyelesaian terhadap bidang-bidang tanah dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
