PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 86
BAB 13 — PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pemegang IUP Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah pada tanah yang diusahakan atau dimanfaatkan.
