Pasal 80
BAB 11 — USAHA JASA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP dalam melakukan kegiatan usahanya dapat menggunakan jasa pertambangan setelah rencana kerjanya mendapat persetujuan Bupati.
(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/ atau nasional.
(3) Dalam hal tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang IUP dapat menggunakan perusahaan jasa pertambangan lain.
(4) Pemegang IUP dapat menggunakan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah melakukan pengumuman ke media masa lokal dan/atau nasional tetapi tidak ada perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional yang mampu secara finansial dan/atau teknis.
(5) Dalam hal perusahaan jasa pertambangan lain mendapatkan pekerjaan dibidang jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) perusahaan jasa pertambangan lain harus memberikan sebagian pekerjaan yang didapatkannya kepada perusahaan jasa pertambangan lokal sebagai sub kontraktor sesuai dengan kompetensinya.
(6) Pemegang IUP dalam menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menerapkan asas kepatutan, transparan, dan kewajaran.
