PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 48
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan.
(2) Pemegang IUP wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
