PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 44
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP tidak boleh memindahkan IUP kepada pihak lain.
(2) Untuk pengalihan kepemilikan dan atau saham di bursa saham INDONESIA hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu yaitu telah ditemukan 2 (dua) wilayah prospek dalam kegiatan eksplorasi.
(3) Pengalihan kepemilikan dan/atau saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat : a. harus memberitahukan kepada Bupati; dan b. sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
