Pasal 40
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam jenis tertentu wajib melakukan pengolahan dan/atau pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah mineral yang diproduksi, baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan pihak lain di Daerah, termasuk didalamnya dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, koperasi atau perseorangan di dalam negeri yang telah mendapatkan IUP.
(2) Mineral yang tidak termasuk mineral bukan logam jenis tertentu dapat diolah dan/atau dimurnikan, baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan pihak lain di luar Daerah tetapi masih di dalam negeri, termasuk didalamnya dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, koperasi atau perseorangan di dalam negeri yang telah mendapatkan IUP.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus mendapatkan rekomendasi Bupati.
