PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGUASAAN
Ruang lingkup penguasaan pertambangan mineral dalam Peraturan Daerah ini meliputi Pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan, tidak termasuk panas bumi, mineral radioaktif, minyak dan gas bumi.
