PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 14
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
Usaha pertambangan mineral digolongkan atas: a. pertambangan mineral logam; b. pertambangan mineral bukan logam; dan c. pertambangan batuan.
