PERDA
Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kota Tangerang.
- Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Walikota adalah Walikota Tangerang.
- Dinas adalah Dinas Perindustian Dan Perdagangan Kota Tangerang.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustian Dan Perdagangan.
- Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Perindustian Dan Perdagangan.
- Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Metrologi Legal yang selanjutnya disebut UPT Pelayanan Metrologi Legal adalah Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Metrologi Legal pada Dinas Perindustian Dan Perdagangan Kota Tangerang.
- Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Metrologi Legal yang selanjutnya disebut Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal adalah Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Metrologi Legal pada Dinas Perindustian Dan Perdagangan Kota Tangerang.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
- Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.
