PERDA
Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN BAGIAN JALAN
Pasal 19
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pemanfaatan Rumaja dan Rumija, dilakukan oleh Penyelenggara Jalan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pemberian pedoman, bimbingan, arahan, dan pelatihan.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengawasan dan Penertiban.
(4) Pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud ayat (3), dilakukan oleh Penyelenggara Jalan dengan cara monitoring dan evaluasi.
