Pasal 4
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT KB.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian; b. pelaksanaan administrasi keuangan. (3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah : a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT KB berdasarkan tugas, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas; b. mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk kerja yang diberikan oleh Kepala UPT KB; c. menyusun konsep usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan UPT KB; d. melaksanakan penyusunan konsep naskah dinas; e. melaksanakan penggandaan naskah dinas; f. melaksanakan penerimaan dan pengendalian surat masuk dan surat keluar; g. melaksanakan pengaturan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk UPT KB; h. melaksanakan kebersihan, keamanan dan kerapihan ruangan kantor UPT KB; i. menyediakan kebutuhan akomodasi, perbekelen para pegawai UPT KB; j. melaksanakan kebutuhan perlengkapan kantor UPT KB; k. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT KB; l. melakukan pengelolaan keuangan UPT KB m. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan; n. membimbing dan mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya; o. mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT KB dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) yang berkenaan dengan Dinas; p. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala UPT KB;dan q. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT KB.
