PERDA
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN
Pasal 40
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Ditetapkan di Koba pada tanggal 29 November 2011
BUPATI BANGKA TENGAH,
Cap/dto
ERZALDI ROSMAN Diundangkan di Koba pada tanggal 26 November 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH, Cap/dto IBNU SALEH
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 156
