PERDA
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN
Pasal 35
BAB 14 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan atas penyelenggaraan kepelabuhanan dilaksanakan oleh Dinas.
