PERDA
Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 18
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Ditetapkan di Koba pada tanggal 29 November 2011
BUPATI BANGKA TENGAH,
ERZALDI ROSMAN
Diundangkan di Koba pada tanggal 29 November 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH,
IBNU SALEH
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 155
