PERDA
Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Pasal 41
BAB 7 — LARANGAN
(1) Setiap orang dan atau lembaga dilarang mengabaikan dan tidak melaksanakan usaha atau kegiatan kegiatan penyelenggaraan KLA, yang dimandatkan oleh UNDANG-UNDANG dan peraturan daerah yang ada. (2) Pemerintah Daerah melalui aparat penegakan Peraturan Daerah akan melakukan segala upaya yang memastikan aturan ini ditegakkan, yang bersalah dan pelanggar akan ditindak langsung sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
