PERDA
Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Pasal 28
BAB 5 — PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
(1) Kepala OPD dalam menyelenggarakan SRA di bantu oleh Kepala Sekolah/satuan pendidikan. (2) Kepala Sekolah di Satuan pendidikan bertanggung jawab penyelenggaraan SRA di sekolah masing-masing. (3) Kepala Sekolahmembuat kebijakan berisi norma-norma sekolah ramah anak yang diterapkan di sekolah. (4) Kepala Sekolah MENETAPKAN tim koordinasi penyelenggaraan SRA di satuan pendidikan.
(5) Kepala Sekolah melaporkan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi SRA kepada Bupati melalui kepala OPD bidang pendidikan .
