PERDA
Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup penyelenggaraan KLA meliputi: a. usaha-usaha yang terencana, dan terpadu serta berkelanjutan dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak yang terintegrasi dalamproses pembangunan daerah; b. usaha pemenuhan hak anak di daerah; c. usaha perlindungan khusus anak di daerah, meliputi :
- perlindungan primer atau pencegahan;
- perlindungan sekunder atau pengurangan resiko; dan 3) perlindungan sekunder atau penanganan korban melalui manajemen kasustermasuk rehabilitasi medis dan sosial.
