Pasal 18
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Pengawas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan kewenangan melakukan pengendalian mutu satuan pendidikan formal, terdiri dari Pengawas Pendidikan Anak Usia Dini, Pengawas Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, dan Pengawas Kursus. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Madiun.
Ditetapkan di M A D I U N pada tanggal 24 September 2018
WALIKOTA MADIUN,
ttd
H. SUGENG RISMIYANTO Diundangkan di M A D I U N pada tanggal 24 September 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH,
ttd
RUSDIYANTO
LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 24/D
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR : 204-33/2018 Salinan sesuai dengan aslinya a.n. WALIKOTA MADIUN Sekretaris Daerah u.b. Kepala Bagian Hukum
BUDI WIBOWO, SH Pembina NIP. 19750117 199602 1 001
