PERDA
Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2019 tentang PENETAPAN RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Renja SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memuat tentang: a. analisis gambaran pelayanan Perangkat Daerah; b. hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah tahun lalu; dan c. rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju. (2) Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. Bab I : Pendahuluan; b. Bab II : Hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah
Tahun 2018; c. Bab III : Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah; d. Bab IV : Rencana Kerja dan Pendanaan
Perangkat Daerah; e. Bab V : Penutup.
(3) Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
