PERDA
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 51
BAB 5 — RETRIBUSI
(1) Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi. (2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan keuangan Wajib Retribusi. (3) Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi ditetapkan oleh Walikota.
