PERDA
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 9
BAB 7 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi diberhentikan oleh Walikota atas usul Sekretaris Daerah. (2) Kelompok Jabatan Fungsional diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
