PERDA
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN
(1) Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah merupakan unsur pelaksana dibidang Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah. (2) Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
