PERDA
Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022...
Pasal 9
BAB 5 — PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam dilakukan oleh: a. lembaga pemerintah; b. lembaga swasta; c. pelaku usaha; d. pengelola lembaga pendidikan dan pelatihan; e. pengelola tempat ibadah; dan f. Desa Adat.
