Pasal 23
BAB 8 — MONITORING
(1) Dalam pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) terdapat sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang belum menerapkan pengurangan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Tim Monitoring dapat memberikan: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. melaporkan kepada Bupati. (2) Penerapan teguran lisan, teguran tertulis dan pelaporan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tahapan sebagai berikut: a. teguran lisan diberikan oleh Tim Monitoring pada saat dilakukan monitoring dan diberikan waktu selama 7 (tujuh) hari untuk menerapkan Peraturan Bupati ini; b. dalam hal sampai dengan batas waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf a teguran lisan tidak diindahkan, Tim Monitoring memberikan teguran tertulis kesatu; c. dalam hal sampai dengan batas waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf b teguran tertulis kesatu tidak diindahkan, Tim Monitoring memberikan teguran tertulis kedua; d. dalam hal sampai dengan batas waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf c teguran tertulis kedua tidak diindahkan, Tim Monitoring memberikan teguran tertulis ketiga; dan e. dalam hal sampai dengan batas waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf d teguran tertulis ketiga tidak diindahkan, Tim Monitoring melaporkan kepada Bupati.
