PERDA
Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022...
Pasal 21
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat berperan aktif dalam pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam dengan cara sebagai berikut: a. aktif melakukan pencegahan penggunaan Plastik dan Styrofoam; b. berperan serta dalam melakukan sosialisasi pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam; dan c. menerapkan perilaku hidup dalam mendukung pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam.
