PERDA
Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022...
Pasal 19
BAB 6 — INVENTARISASI DAN SOSIALISASI
(1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan terhadap seluruh sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), untuk memperoleh data dan informasi mengenai penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang meliputi: a. jumlah sasaran pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam; dan b. jumlah sasaran yang menerapkan pengurangan pengunaan Plastik dan Styrofoam. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Dinas dan dapat dibantu oleh Perangkat Daerah terkait.
