Pasal 16
BAB 5 — PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
(1) Penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam oleh Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f, dengan cara: a. tidak menyediakan Kantong Plastik dalam kegiatan di Desa Adat; b. tidak menyediakan atau menyajikan makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam dalam kegiatan di Desa Adat; c. menghindari penggunaan peralatan keija dan/atau sarana kegiatan di desa adat yang berbahan baku Plastik dan Styrofoam; dan d. melarang krama Desa Adat atau tamu, untuk membawa ke tempat suci atau lokasi kegiatan adat dan/atau agama, barang dengan kemasan Plastik, makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam; (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipasang di depan pintu masuk tempat suci atau lokasi kegiatan upacara adat dan/atau agama, dapat dalam bentuk stiker, banner, dan sejenisnya. (3) Untuk mengganti kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa Adat dapat melakukan dengan cara: a. menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan; b. menyediakan makanan dengan menggunakan kemasan organik seperti daun atau kertas; c. menyediakan air minum tanpa kemasan; d. menyediakan air minum isi ulang pada lokasi yang dipergunakan untuk kegiatan upacara adat dan/atau agama, pasraman, rapat, tamu atau kegiatan Desa Adat sejenis; e. menyediakan alternatif pengganti Kantong Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam dengan menggunakan bahan ramah lingkungan; dan f. menggunakan peralatan keija dan/atau sarana kegiatan di Desa Adat yang berbahan baku selain Plastik dan Styrofoam.
