Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) RKPD Kota Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memuat tentang: a. Rancangan kerangka ekonomi daerah; b. program prioritas pembangunan daerah; dan c. rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju. (2) RKPD Kota Tangerang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan sistematika sebagai rapat : a. Bab I : Pendahuluan; b. Bab II : Gambaran Umum Kondisi Daerah; c. Bab III : Kerangka Ekonomi Daerah Dan Keuangan Daerah; d. Bab IV : Sasaran Dan Prioritas Pembangunan Daerah; e. Bab V : Rencana Kerja Dan Pendanaan Daerah; F. Bab VI : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; g. Bab V : Penutup.
(3) RKPD Kota Tangerang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
