PERDA
Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kota Tangerang.
- Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
- Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tangerang yang selanjutnya disebut RKPD Kota Tangerang adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kota Tangerang untuk periode 1 (satu) tahun.
- Rencana Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
