PERDA
Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kota Tangerang
- Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Walikota adalah Walikota Tangerang.
- Dinas adalah Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Tangerang.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman.
- Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Perumahan Dan Permukiman.
- Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa yang selanjutnya disebut UPT Rumah Susun Sederhana Sewa adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perumahan Dan Permukiman.
- Kepala Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa yang selanjutnya disebut Kepala UPT Rumah Susun Sederhana Sewa adalah Kepala UPT Rumah Susun Sederhana Sewa pada Dinas Perumahan Dan Permukiman.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
- Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.
- Rusunawa adalah Rumah Susun Sederhana Sewa.
