PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN INSENTIF FISKAL BAGI PELAKU USAHA HIBURAN...
Pasal 4
BAB 3 — BESARAN INSENTIF FISKAL
Bupati menugaskan Kepala Badan untuk melaksanakan pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan melakukan penyesuaian pada sistem informasi Pajak.
